KEDUDUKAN DINAS PARIWISATA, PEMUDA DAN OLAH RAGA
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata adalah unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang Kebudayaan dan Pariwisata, dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
TUGAS DINAS PERIWISATA, PEMUDA DAN OLAH RAGA
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian urusan rumah tangga daerah di bidang Kebudayaan dan Pariwisata serta tugas pembantuan yang diberikan oleh pemerintah.
FUNGSI DINAS PARIWISATA, PEMUDA DAN OLAH RAGA
STRUKTUR ORGANISASI