Minggu, 10 November 2013 19:50
KEDUDUKAN INSPEKTORAT
Inspektorat Kabupaten adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Pengawasan , dipimpin oleh seorang Inspektur yang berada di bawah dan bertanggung Jawab Langsung kepada Bupati, dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah
TUGAS INSPEKTORAT
Inspektorat Kabupaten mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian urusan Rumah Tangga Daerah di bidang Pengawasan, serta Tugas Pembantuan yang diberikan oleh pemerintahan
FUNGSI INSPEKTORAT
STRUKTUR ORGANISASI